Jembatan Menuju Kemandirian Desa                
Indonesian Version
English Version
                 
 
 
 
  • PROFIL
  • Tentang IDRAP
  • Wilayah Kerja
  • Mitra Desa
  • Testimoni
  • Kontak Kami
  • PROGRAM
  • Advokasi Kebijakan
  • Peningkatan Kapasitas
  • Konsultasi & Asistensi
  • Dukungan Inisiatif Lokal
  • DUKUNGAN
  • Donor
  • Jaringan
  • Volunter
  • PAPAN INFO
  • Liputan Kemitraan
  • Berita Desa
  • Agenda Pelatihan
  • Galeri Kegiatan
  • Bacaan Desa
  • PERATURAN
  • Nasional
  • Daerah
  • Desa
  •  
     
       
     
     
     
     
    Liputan Kemitraan

    Akuntabilitas Keuangan Meningkat, BUM Desa Gembala Kabupaten Bombana Catatkan Laba Bersih 67,9 Juta Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang melakukan pengelolaan keuangan yang baik bisa menjadi tumpuan...


    Maksimalkan Pembinaan BUM Desa, Staf DPMD Bombana Ikuti Pembekalan IDRAP DPMD Bombana mulai memperkuat peran BUM Desa di wilayah Kabupaten Bombana dalam menopang ekonomi des...


    Perkuat Kemitraan, DPMD Bombana Sambangi Kantor IDRAP Tim DPMD Kabupaten Bombana menyambangi kantor IDRAP di jalan Martandu, tepatnya di gedung MEGROS Sup...


    Pemkab Bombana Gandeng IDRAP Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Desa Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) membuka ruang kemitra...


    Lano Ipi Laksanakan Asistensi, Pengurus BUM Desa Selesaikan Laporan Pertanggung Jawaban Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah salah satu lembaga ekonimi di desa yang bertujuan untuk men...

     
     
    IDRAP on FB
    Pemkab Bombana Gandeng IDRAP Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Desa
     
    Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) membuka ruang kemitraan dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam rangka peningkatan kualitas tata Kelola pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Bombana. Yayasan IDRAP (Kendari) menjadi LSM pertama yang digandeng dalam kemitraan, diinisiasi melalui sebuah lokakarya Perencanaan Pembangunan Desa, yang diselenggarakan di aula kantor Camat Rumbia, Kamis 7 Januari 2021. Menjadi peserta dalam lokakarya ini adalah desa-desa di 4 (empat) kecamatan (Rarowatu, Rarowatu Utara, Rumbia, dan Rumbia Tengah). Masing-masing desa diwakili oleh Pemerintah Desa dan BPD.

    Kepala Dinas PMD Kabupaten Bombana Drs. Hasdin Ratta, M.Si yang membuka kegiatan lokakarya ini memberikan apresiasi kerja-kerja LSM yang benar-benar untuk membangun desa.

    “Saya sangat senang dengan program IDRAP ini, karena mereka menggunakan dana sendiri. Awalnya saya berpikir akan sama saja dengan Lembaga-lembaga lain yang biasanya datang, yang kegiatannya itu selalu meminta anggaran dari desa. Tetapi setelah saya bertemu dan berdiskusi langsung dengan Pak Fudin (staf IDRAP), baru saya paham ternyata masih ada lembaga (LSM) yang benar-benar melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa dengan menggunakan anggaran sendiri dan tidak meminta anggaran dari desa”.

    Senada dengan Kadis PMD Bombana, Kades Lakomea yang menjadi salah satu peserta lokakarya juga memberikan apresiasi yang sama.

    “Pertama-tama saya ucapkan selamat datang kepada Yayasan IDRAP, seperti yang sudah dikatakan Pak Kadis saya juga sangat senang dengan program IDRAP ini. Karena ini pertama kalinya saya dapat lembaga yang kegiatannya itu pakai dana sendiri. Biasanya kalau ada lembaga yang datang ke desa baik itu untuk kegiatan pembangunan maupun untuk perencanaan desa pasti ujung-ujungnya minta uang di desa. tetapi hari ini kami kedatangan lembaga yang benar-benar berbeda dari Lembaga-lembaga yang pernah datang ke Desa”.

    Sementara itu Direktur Yayasan IDRAP, Bahaludin, sebagai salah satu narasumber lokakarya menyampaikan 3 (tiga) hal pokok terkait dengan perencanaan pembangunan desa, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), dan Sinkronisasi/Harmonisasi Perencanan Pembangunan Desa dengan Perencanaan Pembangunan Kabupaten.

    “Sekiranya bisa, waktu yang ideal untuk pelatikan Kades terpilih adalah paling lambat awal Maret. Agar Kades bersangkutan punya waktu 3 (tiga) bulan untuk Menyusun RPJM Desa. Sehingga pada saat Musdes bulan  Juni sudah menggunakan RPJM Desa sendiri. Dengan demikian, Kades punya waktu yang cukup untuk merealisasikan janji-janji kampanye politiknya yang sudah dituangkan dalam RPJM Desa,” ungkap Bahaludin saat memberikan materi terkait RPJM Desa.

    “Tahun pertama menjabat, Kades belum merealisasikan RPJM Desa sendiri karena masih akan melaksanakan RKP Desa Kades sebelumnya. Jika hingga Juni belum memiliki RPJM Desa, Kades akan kehilangan waktu 2 (dua) tahun dalam merealisasikan RPJM Desa-nya. Belum lagi ditahun ke-6, kalau Kades tersebut tidak terpilih lagi maka dia hanya sebatas merencanakan RKP Desa, tetapi yang melaksanakan bukan lagi dia, sehingga ada peluang tidak maksimal pelaksanaannya”, sambung Bahaludin.

    Direktur Yayasan IDRAP juga tidak lupa menekankan perlunya menyusun RPJM Desa berdasarkan pemetaan potensi dan permasalahan mendasar yang ada di desa, tidak asal jadi (copy-paste).

    “Dari hasil telaah yang dilakukan oleh IDRAP, sangat banyak RPJM desa yang asal jadi (copy-paste) yang sering kali tidak sesuai dengan kondisi ril yang ada di desa. Misalnya, ada kegiatan pengadaan alat pengering ikan di RPJM Desa, padahal tidak ada nelayan di desa tersebut. Belum lagi kalau kita membaca dokumen, isi RPJM Desa sama persis antara desa yang ada di Buton Utara dan desa yang ada di Konawe Selatan misalnya. Coba lihat dokumen-dokumen ini. Misi sama, arah kebijakan sama, warna tabelnya sama, bahkan salah ketiknya pun sama. Semoga ini tidak terjadi di Bombana”, ungkap Bahaludin sambil menunjukkan beberapa contoh RPJM Desa dari dua kabupaten berbeda tetapi isinya sama persis.

    Direktur IDRAP memberikan penekanan pentingnya agar desa-desa tidak ikut-ikutan membeli ataupun copy-paste RPJM Desa. “RPJM Desa itu Ketika sudah di-perdes-kan maka tidak bisa dirubah lagi. Hanya bisa diubah apabila terjadi peristiwa khusus dan/atau terjadi perubahan mendasar kebijakan pemerintah sebagaimana diatur dalam PP No.43/2014 pasal 120 atau ada rencana Kerjasama desa yang belum tertuang dalam RPJM Desa sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 96/2017 pasal 10”.

    Menutup kegiatan lokakarya, Kadis DPMD Bombana kembali berharap agar kemitraan Pemkab Bombana dengan Yayasan IDRAP ini bisa berlanjut. “Saya ulangi lagi, kepada IDRAP mudah-mudahan kemitraan ini berlanjut. Saya jarang meminta sampai dua kali. Tapi kali ini saya tekankan agar program ini bisa berjalan. Saya minta sekurang-kurangnya 10 desa di Bombana yang menjalin kemitraan”.

    Kontributor: Naharuddin
     

    Sumber: IDRAP