IDRAP (Institusi Pemberdayaan Masyarakat Asli dan Pedesaan) adalah sebuah organisasi nirlaba dan organisasi non-pemerintah yang bekerja untuk mewujudkan hak-hak dasar masyarakat asli dan pedesaan di Sulawesi Tenggara terhadap pembangunan. Hal ini dinilai sangat penting untuk menempatkan masyarakat pada suatu kehidupan yang harmonis dan damai serta membebaskan mereka dari potensi konflik soasial. Fakta menunjukan bahwa masyarakat asli dan masyarakan pedesaan berada di tengah-tengah limpahan sumberdaya alam tetapi masih hidup di bawah garis kemiskinan yang ditetapkan oleh Bank Dunia sebesar US$ 2 per kapita per hari.
IDRAP didirikan pertama kali pada tahun 1999, yang diinspirasi oleh keprihatinan atas kondisi masyarakat asli di Buton Utara yang berada dalam limpahan sumberdaya alam namun hidup dalam kemiskinan, keterisolasian dan keterbelakangan. Setelah beberapa tahun aktif sebagai kelompok volunter, perubahan substansial terjadi pada tanggal 24 Oktober 2003 ketika IDRAP secara resmi didaftarkan sebagai sebuah organisasi nirlaba dan non-pemerintah.
Tujuan umum pendirian IDRAP adalah untuk berkontribusi secara langsung maupun tidak langsung dalam pembangunan masyarakat asli dan masyarakat pedesaan di Sulawesi Tenggara secara mandiri dan berkelanjutan. Mengembangkan kapasitas masyarakat, memperbaiki kualitas kesehatan, meningkatkan pendapatan, serta melestarikan lingkungan hidup adalah 4 mandat yang merupakan program IDRAP.
Secara umum kondisi masyarakat asli di Sulawesi Tenggara relatif sama, umumnya miskin dan terbelakang. Hal inilah yang menjadi salah satu pemicu arus urbanisasi (terutama kaum muda) dari desa ke kota-kota terdekat. Kemiskinan dan keterbelakangan tidak saja membuat masyarakat asli dan pedesaan di Sulawesi Tenggara tidak mampu memperoleh akses akan pendidikan dan kesehatan, tetapi juga banyak diantara mereka yang terperangkap dalam kegiatan ilegal logging dan ilegal fishing.
VISI, MISI, TUJUAN DAN PRINSIP
Visi
Terjaganya kehidupan masyarakat asli dan masyarakat pedesaan yang harmonis dan damai serta terhindar dari potensi konflik dengan masyarakat lainnya melalui pemberian kesempatan dan akses yang adil untuk berpartisipasi dan menikmati pembangunan.
Misi
Berikut ini adalah misi sebagaimana tercantum dalam Konstitusi IDRAP:
- meningkatkan kapasitas masyarakat;
- memperbaiki status kesehatan masyarakat;
- meningkatkan pendapatan masyarakat; dan
- melestarikan lingkungan hidup.
Prinsip
Dalam menjalankan aktifitasnya, IDRAP berpedoman pada nilai-nilai berikut ini:
- IDRAP bekerja pada basis keberdayaan masyarakat untuk membawa mereka keluar dari ketergantungan.
- IDRAP berkomitmen untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat asli dan masyarakat pedesaan di Sulawesi Tenggara, tetapi dengan tetap melibatkan partisipasi masyarakat lainnya.
- IDRAP melakukan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan terintegrasi ketimbang kegiatan parsial.
- IDRAP mendorong pemahaman dan harmonisasi multi-budaya antara masyarakat asli dan masyarakat non-asli di dalam suatu masyarakat.
- IDRAP menjalankan aktifitas terbebas dari kepentingan pemerintah maupun partai politik.
- IDRAP menjaga operasional kegiatan secara transparan dan akuntabel.
KODE ETIK
IDRAP berupaya keras untuk:
- Memperlakukan kelompok dampingan, potensial kelompok dampingan, donor dan potensial donor secara jujur dan adil.li>
- Memperlakukan para pegawai dan volunter berdasarkan penghormatan, keadilan, dan penuh kejujuran serta mengembangkan kondisi bekerja yang dapat menjamin perlindunganhak-hak mereka.
- Tunduk kepada hukum.
- Menyediakan informasi akuntabel dan transparan mengenai keuangan dan kegiatan program.
- Mengungkap dan menangani secara cepat dan tepat setiap potensi konflik kepentingan.
Setiap anggota Badan Pendiri, Badan Pengurus, Pegawai, Volunter wajib, sebagai persyaratan, untuk tunduk kepada Kode Etik dan direfleksikan dalam segala aspek kehidupan mereka. Menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh pihak untuk membantu IIDRAP dalam mengimplementasikan dan menegakkan Kode Etik, karenanya Lembaga akan mendukung mereka dalam melaksanakannya. Pelanggaran atas Kode Etik dapat mengarah pada tindakan pendisplinan termasuk pengeluaran paksa dari IDRAP.
IDRAP berkomitmen untuk memperbaiki performa organisasinya dalam menyediakan akses informasi, partisipasi dan keadilan. Karena itu, IDRAP terbuka memberikan informasi berikut ini terkait dengan aturan iternalnya:
DATA ADMINISTRATIF
Akta Notaris No. 59/2003
Kantor Notaris Hidayat SH, Kendari, 23 Oktober 2003
Registrasi No. 331/II/10/2003
Pengadilan Negeri Kendari, 24 October 2003
Registrasi No. 220/39
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Departmen Dalam Negeri, 10 Januari 2004
Registrasi No. PEM-013/WPJ.15/KP.0503/2004
Kantor Pajak, Departmen Keuangan
Rekening Bank No. 1620011113333, Bank Mandiri, Kendari, Indonesia
Nama Rekening: IDRAP
Kode SWIFT: BMRIIDJA |