A Bridge Towards Village Self-Help                
Indonesian Version
English Version
                 
 
 
 
  • PROFILE
  • About IDRAP
  • Working Area
  • Village Partners
  • Testimonial
  • Contact Us
  • PROGRAM
  • Policy Advocacy
  • Capacity Building
  • Consultancy & Assistance
  • Local Initiative Support Lokal
  • SUPPORT
  • Financing
  • Networking
  • Volunteer
  • INFO BOARD
  • Partnership Coverage
  • Village Related News
  • Training Agenda
  • Partnership Activity Gallery
  • Village Related Readings
  • REGULATION
  • National
  • Related
  • District
  • Village
  •  
     
       
     
     
     
     
    PARTNERSHIP COVERAGE

    Increased Financial Accountability, BUM Desa Gembala Bombana District Records a Net Profit of 67.9 Million Rupiahs Village-Owned Enterprises (BUM Desa) that carry out good financial management can become the foundat...


    Maximizing the BUM Desa Guidance, DPMD Staff of Bombana Attending IDRAP Debriefing DPMD (Community and Village Empowerment Office) Bombana has started to strengthen the role of BUM De...


    Bombana Government Collaborates with IDRAP to Improve Village Governance The Government of Bombana District through the Community and Village Empowerment Office (DPMD) has o...


    Presentation of Study Results, IDRAP Director Suggests Revision of Regent Regulation Director of IDRAP, Bahaludin, provided input to the government of North Buton District to revise the...


    New Research Finds Mangroves Key To Climate Change New research shows that mangroves store exceptionally more carbon than most tropical forests, but th...

     
     
    IDRAP on FB
    Anggoroboti Miliki RPJM Desa Hasil Karya Sendiri
     
    Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa. Inilah bunyi Pasal 79 ayat 4 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Setiap desa harus memiliki dokumen ini selambat-lambatnya dalam tempo 3 (tiga) bulan setelah tanggal pelantikan, terutama RPJM Desa. Setiap tahun Pemerintah Desa menyusun RKP Desa yang merupakan penjabaran RPJM Desa. Dan RKP Desa menjadi dasar penyusunan APB Desa.

    RPJM Desa yang selaras dengan masa jabatan kepala desa haruslah disusun berdasarkan pemetaan potensi dan masalah mendasar. Sayang sekali karena ketidak tahuan banyak desa yang memiliki RPJM Desa "COPAS" alias "copy paste". Karena itu tidak sedikit desa yang memiliki dokumen RPJM Desa (Perdes) yang tidak sesuai dengan kondisi desa, hanya meniru dokumen dari desa lain.

    Desa Anggoroboti salah satu contoh desa tersebut, yang hampir saja melakukan kekeliruan tersebut jika tidak segera bermitra dengan Yayasan IDRAP. Hal ini tercermin dari kegiatan asistensi penyusunan RPJM Desa oleh tim IDRAP yang dilakukan di Desa Anggoroboti. Pada saat dilakukan pembedahan dokumen rancangan RPJM Desa Anggoroboti yang dibuatkan oleh konsultan, ada banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan kondisi desa. Salah satunya adalah permasalahan (mendasar) adalah masih banyaknya yang menggunakan dayung ketika mencari ikan. Rata-rata pukat nelayan sudah termakan umur dan tidak layak pakai. Kedua contoh masalah ini dibantah oleh Kepala Desa Anggoroboti, Ibu Sarliatin.

    "Tidak ada nelayan di desa saya ini pak. Disini hampir semua warga bermata pencaharian utama sebagai petani dan pekebun.", sanggah Ibu Sarliatin.

    Tim IDRAP juga mempertanyakan perbedaan Visi-Misi Kepala Desa yang termuat dalam dokumen rancangan Visi-Misi untuk kampanye pemilihan kepala desa, dengan yang tertuang dalam rancangan RPJM Desa yang dibuatkan oleh konsultan. Ibu Sarliatin pun memberikan klarifikasi.

    "Yang benar itu yang di dokumen pencalonan saya. Kalau yang dirancangan RPJM Desa yang dibuat konsultan itu, saya juga baru perhatikan. Ternyata dikarang sendiri oleh konsultannya.", sambung Sarliatin.

    "Kami bersyukur cepat bermitra dengan IDRAP sebelum rancangan RPJM Desa yang dibuat konsultan itu di Perdeskan. Sehingga saya sangat terbantu dengan kegiatan asistensi ini untuk membuat RPJM Desa yang sesuai dengan kondisi desa saya.", kata Sarliatin.

    Perangkat desa Anggoroboti yang terlibat dalam tim penyusun RPJM Desa dalam kegiatan asistensi, Anita, sangat berterima kasih dengan kegiatan asistensi ini karena sangat terbantu dalam memahami dan mempraktekan langsung tahap demi tahap penyusunan RPJM Desa. Apalagi bagi dia, ini pengalaman pertama dalam menyusun dokumen desa seperti RPJM Desa.

    "Saya sangat bangga bisa menyelesaikan dokumen ini setelah empat kali asistensi. Ternyata membuat RPJM desa tidaklah sulit kalau kita tahu alur dan tahapannya." kata Anita.

    "Alhamdulillah, ilmu dari IDRAP bisa diterapkan. Semoga desa mitra lainnya bisa menghasilkan RPJM desa sendiri tanpa harus mengandalkan konsultan. Sekali lagi ucapan terima kasih untuk IDRAP yang sudah memberikan ilmunya khusunya desa Anggoroboti. Sehingga menghasilkan RPJM desa sendiri", sambung Anita.

     
     

    Sumber: Idrap