![]() ![]() |
||||||||||||
|
|
English Version |
|
||||||||||
|
||||||||||||
|
LATAR BELAKANG |
||||||||||||
|
IDRAP (Institusi Pemberdayaan Masyarakat Asli dan Pedesaan) adalah sebuah lembaga pembangunan pedesaan dimana masyarakat pribumi (asli) secara turun-temurun bermukim. Di Sulawesi Tenggara, masyarakat asli identik dengan wilayah pedesaan karena umumnya mereka mendiami wilayah pedesaan dari generasi ke genarasi. Akan tetapi tidak semua masyarakat pedesaan adalah pribumi atau asli terhadap teritori tersebut.
IDRAP pertama kali didirikan pada tahun 1999 oleh sekelompok individu dari Kulisusu Utara sebagai sebuah kaukus informal dan bersifat sukarela. Ide pendiriannya didasari oleh keprihatinan mereka bersama atas kondisi keterbelakangan etnis Kulisusu di Buton Utara, padahal mereka hidup di daerah yang bergelimpangan sumberdaya alam. Setelah berkiprah selama 5 tahun sebagai organisasi informal, perubahan mendasar akhirnya terjadi pada tanggal 24 Oktober 2003, ketika IDRAP secara resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Kendari sebagai sebuah organisasi non-pemerintah yang bersifat nirlaba, dengan nomor registrasi: 331/II/10/2003. Selanjutnya, IDRAP didaftarkan pada Kantor Kesbang Propinsi Sulawesi Tenggara dengan nomor registrasi: 220/39 Kesbang, serta pada Kantor Perpajakan Kendari dengan nomor: PEM-013/WPJ.15/KP.0503/2004.
Tujuan umum pendirian IDRAP adalah untuk memberikan kontribusi baik langsung maupun tidak langsung terhadap pemberdayaan masyarakat/etnis asli Sulawesi Tenggara secara mandiri dan berkelanjutan. Penguatan kapasitas masyarakat pribumi Sulawesi tenggara, perbaikan kualitas kesehatan, peningkatan pendapatan, serta peningkatan partisipasi mereka dalam pelestarian lingkungan hidup merupakan tujuan utamanya. Hingga kini telah teridentifikasi 22 etnis asli di Sulawesi Tenggara berdasarkan perbedaan bahasa yang dipergunakan (ethnolinguistic groups), yang separuhnya berada di wilayah Buton baik daratan maupun kepulauan. Potret kehidupan mereka relatif sama, secara umum masih hidup dibawah garis kemiskinan. Kondisi inilah yang menyebabkan mereka tidak mampu mengenyam pendidikan dengan baik dan menikmati fasilitas kesehatan. Bahkan kondisi kemiskinan juga memaksa mereka untuk turut dalam kegiatan tidak ramah lingkungan seperti illegal logging dan illegal fishing. |
||||||||||||
|
Last updated: 27 August, 2010 Copyrights © 2004 by IDRAP - All Rights Reserved |
||||||||||||